Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Tahun 2022 (Staff Rehabilitasi)

Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Negara Non Kementerian (LNNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas negara di bidang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Republik Indonesia.  Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.  Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus meningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.  BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personel dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.  BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba. (Dikutip dari web id.wikipedia.org)


Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Negara Non Kementerian (LNNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas negara di bidang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.

Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus meningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.

BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personel dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.

BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba. (Dikutip dari web id.wikipedia.org)


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja dan Lembar DIPA Satker Badan Narkotika Nasional Kota Manado membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi guna mengisi lowongan formasi BNN Kota Manado Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:

Posisi:

Staff Rehabilitasi


Ketentuan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Tidak pernah atau tidak sedang tersangkut kasus pidana
  3. Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak manapun
  4. Bebas dari Narkoba dan atau Zat Adiktif lainnya
  5. Wajib follow medsos BNN Kota Manado


Kualifikasi:

  • Pendidikan S-1 Keperawatan (Nurse)
  • Domisili Manado
  • Umur maksimal 35 tahun saat melamar
  • Jenis kelamin Pria/Wanita
  • Memiliki kemampuan di bidang IT (Informasi Teknologi)
  • Tahu mengoperasikan komputer (MS. Office)
  • Berpenampilan menarik
  • Memiliki kejujuran, dedikasi, integritas dan komitmen


Persyaratan Pemberkasan:

  1. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- yang ditunjukan kepada Kepala BNN Kota Manado (format surat lamaran bebas) disertai dengan No WA yang bisa dihubungi
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir
  6. Fotokopi Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
  7. Fotokopi Sertifikat Keterampilan atau Keahlian lainnya (jika ada)

Catatan: Semua berkas tersebut discan dalam bentuk PDF. Semua berkas tersebut dimasukkan kedalam amplop dan dengan diberi keterangan Nama Pelamar.


Tatacara Pendaftaran:

  1. Pendaftaran dibuka pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 26 Mei 2022
  2. Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan hasil scan semua syarat pemberkasan dalam bentuk PDF ke alamat email: recruitmentbnnkotamanado@gmail.com dan pada judul email dituliskan "NAMA PELAMAR_STAFF REHABILITASI" (contoh: LEE MIN HO_REHABILITASI).
  3. Untuk pertanyaan bisa langsung dikirim lewat nomor whatsapp (081340447766) whatsapp only atau via email recruitmentbnnkotamanado@gmail.com.


Tahapan dan Jadwal Seleksi:

Bagi pelamar yang lulus seleksi Administrasi untuk dapat hadir sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa seluruh dokumen asli dari syarat pemberkasan untuk dilakukan verifikasi.

Adapun jadwal seleksi sebagai berikut:

  1. 30 Mei 2022 : Pengumuman Hasil Seleksi Berkas
  2. 31 Mei 2022 : Tes Wawancara dan Uji Kompetensi
  3. 01 Juni 2022 : Pengumuman Hasil Tes
  4. 02 Juni 2022 : Pemanggilan dan Penghadapan Kerja


Ketentuan:

  1. Bagi pelamar yang memenuhi syarat akan dihubungi melalui email
  2. Keputusan hasil seleksi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
  3. Seluruh dokumen seleksi pelamar menjadi miliki Panitia Seleksi Penerima Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri BNN Kota Manado


Di bawah ini lampiran foto lowongan kerjanya:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja dan Lembar DIPA Satker Badan Narkotika Nasional Kota Manado membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi guna mengisi lowongan formasi BNN Kota Manado Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja dan Lembar DIPA Satker Badan Narkotika Nasional Kota Manado membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi guna mengisi lowongan formasi BNN Kota Manado Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:


Posting Komentar untuk "Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Tahun 2022 (Staff Rehabilitasi)"