Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PANDUAN LENGKAP MEMBUAT SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) BARU

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Sumber: https://restangsel.id/

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi dan penting yang digunakan untuk melamar pekerjaan di Negara Indonesia, dimana dokumen ini dikeluarkan oleh pihak kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam aktivitas kriminal di lingkungan. SKCK umumnya diperlukan dalam berbagai situasi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau mengikuti seleksi pendidikan. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara membuat SKCK.

Dasar Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) :

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. [lihat]
  • Peraturan Kapolri Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri. [lihat]
  • Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), yang disetorkan ke petugas Polri ditempat.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.


I. SYARAT DAN KETENTUAN (WAJIB) YANG BERLAKU:

A. MABES POLRI

1. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. WARGA NEGARA ASING (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

B. POLDA

1. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

2. WARGA NEGARA ASING (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah
  • Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

C. POLRES

1. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
D. POLSEK

1. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Sumber: https://pemerintahkota.com/

II. PROSES MEMBUAT SKCK:

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK:

  1. Persiapkan dokumen dan formulir permohonan seperti yang disebutkan di atas.
  2. Kunjungi kantor polisi terdekat (Polsek) yang memiliki layanan pembuatan SKCK, jika sudah mempunyai kartu sidik jari. Namun jika belum mempunyai kartu sidik jari langsung datang ke kantor Polres.
  3. Ajukan permohonan kepada petugas penerima permohonan SKCK dan serahkan dokumen yang telah Anda persiapkan.
  4. Anda akan diberikan formulir isian yang harus Anda lengkapi dengan data pribadi dan riwayat kegiatan Anda.
  5. Isikan formulir data diri dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan data pribadi Anda.
  6. Setelah mengisi formulir, serahkan kembali kepada petugas penerima permohonan SKCK.
  7. Tunggu petugas memeriksa dan memproses data yang Anda berikan.
  8. Jika semua persyaratan terpenuhi dan data telah diverifikasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.
  9. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan tanda bukti pengajuan SKCK. Simpan tanda bukti ini dengan baik, karena Anda akan menggunakannya untuk mengambil SKCK Anda nanti.
  10. Tunggu jangka waktu yang ditentukan untuk proses verifikasi dan penerbitan SKCK.
  11. Setelah SKCK Anda selesai diproses, Anda akan mendapatkan pemberitahuan untuk mengambil SKCK di kantor polisi.
  12. Pergi ke kantor polisi sesuai dengan pemberitahuan yang diberikan dan tunjukkan tanda bukti pengajuan SKCK.
  13. Serahkan tanda bukti pengajuan dan petugas akan memberikan SKCK asli kepada Anda.

III. TIPS TAMBAHAN:

Berikut adalah beberapa tips tambahan yang dapat membantu Anda dalam proses pembuatan SKCK:

  1. Pastikan Anda membaca dan mengikuti petunjuk dengan cermat, baik dalam mengisi formulir maupun dalam proses pengambilan SKCK.
  2. Periksa ulang data yang Anda berikan untuk memastikan bahwa semuanya akurat dan sesuai.
  3. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kebingungan, jangan ragu untuk meminta bantuan petugas di kantor polisi.
  4. Persiapkan semua dokumen dan persyaratan dengan baik sebelum mengajukan permohonan SKCK.
  5. Jika Anda memiliki riwayat kriminal, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan petugas polisi mengenai kemungkinan penerbitan SKCK.


Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) membutuhkan persiapan dan pemenuhan persyaratan tertentu. Dalam artikel ini, kami telah memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara membuat SKCK. Penting untuk mengikuti petunjuk dengan seksama dan memberikan informasi yang akurat. Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda akan mendapatkan SKCK yang diperlukan untuk keperluan Anda.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Sumber: https://maucash.id/

Akhir kata mimin ucapkan terimakasih sudah mampir di blog lowongan kerja ini.

PERHATIAN!

  • Budayakan membaca Informasi dengan cermat.
  • Lowongan kerja yang tidak mencantumkan batas penerimaan (Deadline) pada umumnya hanya berlaku 3 – 7 hari, bahkan bisa 2 minggu
  • Informasi Lowongan Kerja lainnya silahkan klik DISINI
  • Grup Telegram Infoloker Klik DISINI

Posting Komentar untuk "PANDUAN LENGKAP MEMBUAT SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) BARU"