Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tips Menghindari Jebakan Perusahaan untuk Freshgraduate Saat Akan Magang

 

Mungkin ada banyak di sini para freshgraduate yang pernah terjebak suatu kerja yang sifatnya magang. Dikira awalnya magang kerja dan mendapat gaji walaupun tidak full, eh yang ada malah boncos. Tidak dapat gaji, hanya mendapat pengalaman kerja saja padahal kamu sudah magang selama 6 bulan atau bahkan sudah 1 tahun. Pada saat seperti ini pastinya dirimu bingung, ingin resign tapi disisi lain butuh portofolio perusahaan tersebut.  Ada yang senasib? Masih banyak perusahaan-perusahaan nakal di luar sana yang membuat program magang atau intership sesuka hati tidak mengikuti aturan pemerintah yang berlaku. Perusahaan seperti ini sangat red flag. Sudah saatnya freshgraduate dan jobseeker mengetahui tanda-tanda dari perusahaan yang red flag.

Mungkin ada banyak di sini para freshgraduate yang pernah terjebak suatu kerja yang sifatnya magang. Dikira awalnya magang kerja dan mendapat gaji walaupun tidak full, eh yang ada malah boncos. Tidak dapat gaji, hanya mendapat pengalaman kerja saja padahal kamu sudah magang selama 6 bulan atau bahkan sudah 1 tahun. Pada saat seperti ini pastinya dirimu bingung, ingin resign tapi disisi lain butuh portofolio perusahaan tersebut.

Ada yang senasib? Masih banyak perusahaan-perusahaan nakal di luar sana yang membuat program magang atau intership sesuka hati tidak mengikuti aturan pemerintah yang berlaku. Perusahaan seperti ini sangat red flag. Sudah saatnya freshgraduate dan jobseeker mengetahui tanda-tanda dari perusahaan yang red flag.

Para freshgraduates biasanya mencari pekerjaan mulai dari internship. Dan biasanya mereka bakal menerima apapun jenis intern-nya dengan alasan yang penting dapet pengalamannya. Padahal ada beberapa red flag tempat intern yang harus dihindari.

Nah, berikut ini beberapa pelanggaran-pelanggaran yang perlu kalian tahu pada suatu industri:

1. Tidak diberi uang saku

Dalam peraturan menteri dijelaskan bahwa karyawan magang berhak mendapatkan uang saku dari tempat magangnya. Uang saku tersebut meliputi biaya transport, uang makan hingga uang insentif peserta pemagangan. Hal ini juga diatur pada Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 22 ayat (2).


2. Tidak ada kontrak magang

Seperti halnya perjanjian atau kontrak kerja, magang juga terikat pada perjanjian/kontrak. Isi perjanjian atau kontrak magang yang disepakati oleh pemagang dan perusahaan sekurang-kurangnya mencantumkan: Hak dan kewajiban peserta magang dan perusahaan.


4. Jumlah intern lebih banyak daripada fulltimer

Di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa jumlah karyawan magang maksimal 30% dari total jumlah karyawan di perusahaan tersebut.


Uraian di atas merupakan beberapa hal yang mungkin kalian harus tau saat kalian ingin melakukan magang di suatu industri, agar terhindar dari beberapa industri-industri bercap red flag. Mungkin untuk rekan-rekan yang pernah mengalami hal seperti ini bisa sharing di komentar, agar teman-teman freshgraduate tidak mengalami hal tersebut.

Simak terus tips-tips karir di blog yang sederhana ini. Boleh juga lihat-lihat menu lowongan kerja yang tersedia, mungkin kalian juga membutuhkan, share juga ke teman kalian yang lain. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Tips Menghindari Jebakan Perusahaan untuk Freshgraduate Saat Akan Magang"